bersumberdari lingkungan sosial dan alam. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti iii Sebagai edisi pertama, buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya. Tetapisejarah tidak pernah berhenti, saat ini pun manusia terus mengukir sejarah. Oleh karena itu saya kali ini ingin mendiskusikan bagaimana jika Sumpah Pemuda diperbaharui pada usia ke 100 tahun ini untuk menjadi acuan Bangsa Indonesia di masa yang akan datang sebagaimana saat ini Sumpah Pemuda dijadikan acuan. Berikutadalah kunci jawaban dari pertanyaan "Perhatikan Tabel Kolom dibawah ini ! KOLOM I Memiliki rasa hormat dan menghargai kitab suci Berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain yang meremehkannya Hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci KOLOM II Berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain Banyakkarya sastra bernafaskan ajaran agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di Wawan Hati dengan Maria Immaculata Kezia Martino) Oleh: Antonius Kendro Nugroho (Komsos Paroki Landasan Ulin) Maria Immaculata Kezia Martino Delegatus Kitab Suci Keuskupan Banjarmasin memiliki sebuah program yang menarik dengan mengajak seluruh umat melaksanakan kegiatan Paripurna Kitab Suci selama 312 hari. Sejak kegiatan tersebut dilaksanakan, animo umat cukup baik dalam mengikuti kegiatan Banyakkarya sastra bernafaskan ajaran Agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di M4Qao. Connection timed out Error code 522 2023-06-15 111548 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a64f4ccd10ae1 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama Kerthopati Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup ”catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat ”hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas 12 bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain. Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas 18, antara lain; Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan Waparusya adalah mengenai penghinaan. Dandaparusya artinya penyerangan dan adalah hukum mengenai pencurian. Sahasa artinya mengenai kekerasan. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 55-56. Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain Hutang piutang Rinadana. Dalam kitab Dharmasastra, Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya Dharmasastra, Deposito Niksepa. Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa deposito. Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa. Penjualan barang tidak bertuan Aswamiwikraya. Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum Dharmasutra, Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan bahwa benda itu adalah haknya yang sah Dharmasastra, Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak Sambhayasamutthana. Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati. Dana atau pemberian Dattasyanapakarma. Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel ”Datta Pradanika” atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta brahmana yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ”rasa puas diri sendiri”. Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut Weda Sruti. Weda Smrti. Sila. Acara Sadacara. Atmanastusti. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 111521 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a64f48b7c0b6f • Your IP • Performance & security by Cloudflare OM SWASTYASTUDoa Sebelum Belajar Om Saraswati Namastubhyam Warade Kama Rupini Widyarambham Karaaksami Siddhir Bahvantu Me Sadha Om gururbrahma gururvishnu Gururdevo maheswarah Guru saksatparabrahma Tasmai sri gurave namah Om Santih Santih Santih OmBukti-bukti monumental peninggalan Prasejarah dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu di IndonesiaApa saja sih bukti peninggalanprasejarah di Indonesia??? “Zaman Prasejarah tidak meninggalkan bukti-bukti berupa tulisan. Zaman prasejarah hanya meninggalkan benda-benda atau alat-alat hasil kebudayaan manusia. Peninggalan seperti itu disebut dengan artefak. Artefak dari zaman prasejarah terbuat dari batu jaman batu atau teknologi jaman batu tanah liat dan perunggu”Berikut adalah bukti-bukti peninggalan Prasejarah di Indonesia M A K A NMata Panah Alat Serpih Kapak Genggam Alat dari Tanah liat NekaraMata panah adalah merupakan Alat serpih adalah merupakan Kapak genggam juga disebut dengan Alat dari tanah liat adalah Nekara adalah semacambenda prasejarah berupa alat batu pecahan sisa dari nama kapak perimbas. Alat ini berupa peralatan jaman pra sejarah yangberburu yang sangat penting. Selain pembuatan kapak genggam batu yang dibentuk menjadi semacam dibuat dari tanah liat. Benda- berumbung dari perunggu yanguntuk berburu, mata panah yang dibentuk menjadi tajam. kapak. Daerah atau tempat benda tersebut antara lain;digunakan untuk menangkap ikan, Ditemukan daerah Punung, ditemukannya benda prasejarah ini Gerabah, alat ini dibuat secara berpinggang di bagianmata panah dibuat bergerigi. Selain Sangiran, dan Ngandong adalah di wilayah Indonesia, antara lain sederhana, tapi pada masaterbuat dari batu, mata panah juga lembah Sungai Bengawan di; Lahat Sumatera Selatan, Kalianda perundagian alat tersebut dibuat tengahnya dan sisi atasnyaterbuat dari tulang. Daerah Solo; Gombong Jawa Tengah; Lampung, Awangbangkal Kalimantan dengan teknik yang lebih majuditemukan benda prasejarah adalah lahat; Cabbenge; dan Selatan, Cabbenge Sulawesi Selatan tertutup. Adapun tempatdi; Gua Lawa, Gua Gede, Gua Mengeruda Flores Nusa dan Trunyan Jatim, Gua Cakondo, Gua Tenggara Timur ditemukannya NekaraTomatoa kacicang, Gua Saripasulsel. perunggu di negara kita antara lain seperti di; Sumatera, Jawa, Bali, Pulau Sangean dekat Sumbawa, Roti, Leti, Selayar dan Kepulauan Beliung Persegi Kapak Lonjong Bangunan megalithicSumateralith nama lainnya adalah Beliung persegi adalah merupakan alat Kapak Lonjong adalah merupakan alat Bangunan megalithic adalahKapak genggam Sumatera. Teknik alat-alat penemuan jaman prasejarah penemuan jaman prasejarah yangatau cara pembuatannya adalah dengan permukaan memanjang dan berbentuk lonjong. Seluruh permukaan bangunanbangunan yang terbuat darilebih halus dari kapak perimbas. berbentuk persegi empat. Seluruh alat tersebut telah digosok halus. SisiBagian tajam sudah ada pada di permukaan alat tersebut telah digosok pangkal agak runcing dan diikat pada batu besar didirikan untuk keperluankedua sisi. Cara menggunakannya halus. Sisi pangkal diikat pada tangkai, tangkai. Sisi depan lebih melebar danmasih digenggam. Daerah tempat sisi depan diasah sampai tajam. diasah sampai tajam. Alat ini dapat kepercayaan. Bentuk bangunan iniditemukannya benda prasejarah ini Beliung persegi berukuran besar digunakan untuk memotong kayu danadalah bertempat di daerah berfungsi sebagai cangkul. Daerah berburu. Daerah ditemukan benda ini biasanya tidak terlalu halus, hanyaLhokseumawe Aceh dan Binjai tempat ditemukan benda prasejarah ini adalah di wilayah Negara KesatuanSumut adalah di beberapa daerah Indonesia, Republik Indonesia NKRI seperti di; diratakan secara sederhana untuk seperti; Sumatera, Jawa, Bali, Lombok Sulawesi, Flores, Tanimbar, Maluku dan dan Sulawesi Papua dapat dipergunakan seperlunya. Adapun hasil-hasil terpenting dari kebudayaan megalithic antara lain Menhir, Dolmen, Sacophagus kranda, Batu kubur, dan Punden berundak- undakPeninggalan Sejarah Agama Hindu di Indonesia Papua 2 4 6 8 1 Jawa Barat Jawa NTB Sulawesi TimurKutai 3 5 7 Jawa Bali NTT Tengah1. Kutai “Kutai terletak di Pulau Kalimantan bagian Timur. Pada abad ke empat 4 Masehi berkembanglah disana sebuah kerajaan yang bernama Kutai, dipimpin oleh Aswawarman yang disebut sebut sebagai putra dari Kundungga. Di Kutai diketemukan 7 buah Prasasti yang berbentuk Yupa. Yupa adalah tiang batu/tugu peringatan untuk melaksanakan upacara kurban. Yupa sebagai prasasti bertuliskan huruf Pallawa, berbahasa sanskerta dan tersusun dalam bentuk syair. Salah satu diantara batu bertulis tersebut ada yang menuliskan “Sang Maha Raja Kundungga yang amat mulia, mempunyai putra yang masyur, Sang Açwawarman namanya, seperti Ançuman Deva Matahari, menumbuhkan keluarga yang sangat mulia”. Berdasarkan penemuan peninggalan sejarah berupa batu bertulis Yupa dapat diketahui bahwa Agama Hindu telah berkembang dengan subur di Kutai. Hindu sebagai agama telah diterima oleh masyarakat Kutai dan pada abad ke empat 4 Masehi. Adapun pengaruh agama Hindu yang diterima oleh masyarakat Kutai adalah Hindu ajaran çiwa.”2. Jawa Barat “Jawa Barat merupakan bagian dari pulau jawa. Pada zaman raja-raja di nusantara ini, Jawa Barat merupakan salahKerajaan Tarumanegara satu daerah pusat berkembangnya Agama Hindu. Disekitar tahun 400-500 Masehi Jawa Barat diperintah oleh seorang raja yang bernama “Purnawarman” dengan kerajaannya bernama Taruma Negara. Kerajaan Taruma Negara meninggalkan banyak prasasti, diantaranya adalah prasasti; Ciaruteun, Kebon Kopi, Tugu, dan prasasti Canggal. Prasasti-prasasti itu kebanyakan ditulis dengan mempergunakan hurup Pallawa dan berbahasa sanskerta yang digubah dalam bentuk syair. Penemuan sebuah prasasti yang mengungkapkan tentang kehidupan manusia memiliki nilai tersendiri dalam membicarakan perkembangan agama Hindu di nusantara ini. Dalam prasasti Ciaruteun terdapat lukisan dua telapak kaki Sang Purnawarman yang disamakan dengan tapak kaki Deva Wisnu. Ini memberikan petunjuk kepada kita bahwa raja Purnawarman penganut ajaran Hindu. Deva Wisnu dalam konsep Ketuhanan ajaran Hindu merupakan manifestasi dari Sang Hyang Widhi sebagai Deva kemakmuran.”3. Jawa TengahPeninggalan Kerajaan Kalingga “Suburnya peradaban agama Hindu di Jawa Tengah dapat kita ketahui dari diketemukannya prasasti Tukmas. Prasasti ini ditulis dengan huruf Pallawa, berbahasa sanskerta dengan tipe tulisan berasal dari tahun 650 Masehi. Prasasti Tukmas memuat gambar-gambar atribut; Deva Tri Murti, seperti; Triçula lambang Deva Çiwa, Kendi lambang Deva Brahma, dan Cakra lambang Deva Wisnu. Prasasti ini juga menjelaskan tentang adanya sumber mata air yang jernih dan bersih yang dapat disamakan dengan sungai Gangga. Di Jawa Tengah dinyatakan berdiri Kerajaan Kaling yang pada tahun 674 Masehi diperintah oleh Seorang Ratu bernama “Ratu Sima” yang memiliki sistem pemerintahan sangat jujur”.Seperti apakah kisah kejujuran Ratu Sima saat memimpin kerajaanKalingga?? Dilarang Dikatakan Raja Sima secara sengaja menaruhmemegang kantong berisi emas di tengah jalan, dan tidak seorangpun berani menyentuhnya. Dalam kurun kantong waktu kurang lebih 3 tahun secara kebetulan emas kantong tersebut disentuh oleh kaki putranya. Hukuman mati dijatuhkan kepada putranya itu, namun setelah abdinya mengajukan permohonan hukuman potong kaki mengingat yang salah adalah kaki putranya, hukuman potong kaki untuk putranya pun dilaksanakanPeninggalan Berupa CandiCandi PerambananWhat do you think???? Candi Prambanan dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi oleh salah seorang dari kedua orang ini, yakni Rakai Pikatan, raja kedua wangsa Mataram I atau Balitung Maha Sambu, semasa wangsa Sanjaya. Tidak lama setelah dibangun, candi ini ditinggalkan dan mulai rusak. Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara, tinggi bangunan utamanya adalah setinggi 47 m. Kompleks candi ini terdiri dari 8 kuil atau candi utama yang kokoh dan lebih daripada 250 candi kecil. Tiga candi utama disebut Trisakti dan dipersembahkan kepada sang hyang Trimurti Batara Siwa sang Penghancur, Batara Wisnu sang Pemelihara dan Batara Brahma sang Arjuna “Candi Arjuna adalah sebuah kompleks candi Hindu peninggalan dari abad ke-7-8 yang terletak di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Indonesia. Dibangun pada tahun 809, Candi Arjuna merupakan salah satu dari delapan kompleks candi yang ada di Dieng. Ketujuh candi lainnya adalah Semar, Gatotkaca, PuntaDeva, Srikandi, Sembadra, Bima dan Dwarawati. Di kompleks candi ini terdapat 19 candi namun hanya 8 yang masih berdiri. Bangunan- bangunan candi ini saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Batu-batu candi ada yang telah rontok, sementara di beberapa bagian bangunan ini terlihat retakan yang memanjang selebar 5 cm.”Candi Srikandi Candi Badut Candi Srikandi terletak di utara Candi Badut terletak di kawasan Tidar, kota Malang. Candi ini diperkirakan berusia lebih dari 1400Candi Arjuna. Batur candi setinggi tahun dan diyakini adalah peninggalan Prabu Gajayana, penguasa kerajaan Kanjuruhan sebagaimana yangsekitar 50 cm dengan denah dasar termaktub dalam prasasti Dinoyo pada tahun 760 Masehi silam. Kata Badut di sini berasal dari bahasa sansekerta “Bha-dyut” yang berarti sorot Bintang Canopus atau Sorot Agastya. Candi ini ditemukan berbentuk kubus. Di sisi timur pada tahun 1921 dimana bentuknya pada saat itu hanya berupa gundukan bukit batu, reruntuhan dan terdapat tangga dengan bilik tanah. Orang pertama yang memberitakan keberadaan Candi Badut adalah Maureen Brecher, seorang kontrolir bangsa Belanda yang bekerja di Malang. Jawa Timur Keberadaan kerajaan Kanjuruan dapat kita pergunakan sebagai salah satu landasan untuk mengetahui peradaban agama Hindu di Jawa Timur. Prasasti Dinaya merupakan bukti peninggalan sejarah kerajaan Kanjuruan. Prasasti ini banyak membicarakan tentang perkembangan agama Hindu di Jawa Timur. Prasasti Dinoyo ditulis mempergunakan hurup kawi Jawa Kuno dengan bahasa sanskerta menuliskan angka tahun 760 Masehi. Dikisahkan bahwa dalam abad ke 8 kerajaan yang berpusat di Kanjuruan bernama Deva Simha. Beliau memiliki putra yang bernama Limwa, setelah menggantikan ayahnya sebagai raja bernama Gajayana. Raja Gajayana mendirikan sebuah tempat pemujaan untuk memuliakan Maha Rsi Agastya. Selanjutnya perkembangan Agama Hindu di Jawa Timur dapat kita ketahui dari berdirinya Dinasti Isyanawangça yang berkuasa tahun 929-947 Masehi. Dinasti ini diperintah oleh Mpu Sendok, yang mempergunakan gelar “Isyana Tunggawijaya”. Isyana Tunggawijaya berarti raja yang memuliakan pemujaan kehadapan Deva Çiwa. Setelah kekuasaan Isyana Tunggawijaya berakhir, berkuasalah raja Airlangga yang memerintah sampai tahun 1049 Masehi. Raja Airlangga dinobatkan sebagai pengganti raja Dharmawangça yang memerintah sampai tahun 1019 Masehi. Beliau bergelar “Çri Maharaja Rake Halu Çri Lokeçwara Dharmawangça Airlangga Anantawikramottungga Deva” yang dinobatkan oleh Pendeta Çiwa dan Budha. Raja Airlangga setelah mengundurkan diri dari tahtanya, beliau wafat tahun 1049 Masehi dan dimakamkan di candi belahan. Airlangga diwujudkan sebagai Deva Wisnu dengan arca wisnu duduk di atas garudaPeninggalan Berupa Karya Sastra “Banyak karya sastra bernafaskan ajaran Agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di Blitar. Berdasarkan petunjuk peninggalan sejarah seperti tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa peradaban Agama Hindu di Jawa Timur sangat pesat”5. Bali “Keberadaan agama Hindu di Bali merupakan kelanjutan dari agama Hindu yang berkembang di Jawa. Pertama kalinya disebut-sebut dikembangkan oleh Maha Rsi Markandheya bertempat di Besakih yang sekarang dikenal dengan nama Pura Besakih’. Agama Hindu yang datang ke Bali disertai oleh Agama Budha. Setelah di Bali kedua agama tersebut berakulturasi dengan harmonis dan damai. Kejadian ini sering disebut dengan sinkritisme Çiwa – Budha.”Upaya dan usaha pelestarian agama Hindu diBali setelah Maha Rsi Markhandeya dilanjutkan olehMpu Sang Kulputih. Beliau disebut-sebut sebagaipemongmong Pura Besakih. Banyak peran yangdilaksanakan dan diambil oleh beliau dalammeningkatkan peran dan kualitas Agama tata cara melakukan tapa, brata, yoga dansemadhi. 3 Mpu Sang Kulputih juga mengajarkanmasyarakat untuk melaksanakan hari-hari suci,seperti; Galungan, Kuningan, Sugian, Pagerwesi,Tumpek, dan yang lainnya. Disamping itu jugamengajarkan tentang tatacara membuat arca linggadari kayu, logam atau uang kepeng sebagaiperwujudan dari Ida Sang Hyang Widhi Waçabeserta manifestasinya6. Nusa Tenggara Barat “Perkembangan agama Hindu di NTB Lombok dapat kita ketahui dari perjalanan suci “dharmayatra” Dhang Hyang Nirartha. Beliau dikenal dengan sebutan Pangeran Sangupati. Banyak peninggalan tempat suci dan sastra Hindu yang dapat kitapergunakan sebagai reprensi bahwa Hindu pada jaman itu telah berkembang sampai di Nusa Tenggara Barat. Keberadaan agama Hindu di NTB juga tidak terlepas dari peran serta kekuasaan raja-raja Karangasem pada masa itu.”6. Nusa TenggaraTimur “Masyarakat Nusa Tenggara Timur “Sumbawa” sampai saat ini masih mengenal sebutan Tuan Semeru. Nama Tuan Semeru adalah sebutan dari Dhang Hyang Nirartha. Hal ini memberikan indikasi bahwa beliau pernah menyebarkan ajaran Hindu ke daerah ini. Sekarang keberadaan agama Hindu di daerah ini kembangkan kembali oleh para transmigrasi asal Bali..”8. Sulawesi Perkembangan Agama Hindu di Sulawesi diprediksi sudah ada sejak abad ke 3 Masehi. Hal ini ditandai dengan penemuan patung Budha yang terdapat di daerah Goa yang diperkirakan pembuatan sejaman dengan patung-patung Budha yang ada di India Tidak banyak yang bisa kita kemukakan dengan penemuan ini. Selanjutnya dapat dinyatakan bahwa perkembangan Agama Hindu tumbuh subur di wilayah ini sebagai akibat dari adanya masyarakat transmigrasi yang berasal dari Bali dan sekitarnya9. Papua Tidak jauh berbeda dengan daerah Sulawesi, bahwa perkembangan ke- Hindu an yang ada di Papua disebabkan oleh karena adanya masyarakat transmigrasi. Di samping itu, juga karena adanya penduduk yang mendapatkan tugas- tugas tertentu di daerah ini. Demikian peradaban Hindu di Indonesia, yang menurut penuturan sejarah Indonesia, di mulai dari Kalimantan, Jawa, Bali, Sumatera, dan daerah yang lainnya. Runtuhnya Kerajaan Majapahit yang beragama Hindu, peradaban agama Hindu dimulai kembali dari Bali yang telah menganut paham Hindu sejak Maha Rsi Markhandeya datang di Bali sampai sekarangKAHOOT KUISKahoot Kuis akan Ibu share di WhatsApp Grup dan Google Clasroom, 20 Menit setelah kalian membaca Penutup Pembelajaran “Om Dyauhsantir Antariksam Santih Prthivi Santir Apah Santir Osadhayah Santih Vanaspatayah Santir Visvedevah Santir Brahma Santih Sarvam Santih Santir Eva Santih Sama Santir Edhi Om Shanti, Shanti, Shanti Om”Thank youSampai bertemu pada pertemuan selanjutnya ! Jika ada yang ditanyakan hubungi saya di 082271052055Om Santih Santih Santih Om Acesso rápido Informações acadêmicas Amplie sua formação Mobilidade acadêmica Contatos PUCRS Ouvidoria Conecte-seconosco Av. Ipiranga, 6681 – Prédios 8 e 9 Partenon – Porto Alegre/RS - CEP 90619-900 2023 ASCOM Núcleo Web Correio Exchange Correio Acadêmico

kitab purwadigama bersumber pada kitab